Laporan reporter Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Partai Buruh Saiq Iqbal menduga penyusunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tidak melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan.
Iqbal mengatakan, anggapan itu muncul saat dirinya menanyakan kepada Kementerian Ketenagakerjaan tentang isi Perppu No. 2 tahun 2022.
Iqbal mengatakan, sebelum Perppu diterbitkan, pihaknya telah memastikan isi Perppu No 2 Tahun 2022. Namun, Perppu tersebut belum diketahui Kemenaker.
“Jadi kami menganggap kalau tidak tahu isi Perppu, berarti tidak dilibatkan dalam pembahasan. Itu pertanyaan sebelum Perppu itu keluar,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Senin (2/2). ). /1/2023).
Said Iqbal yang juga Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia menjelaskan anggapan itu juga terlihat berdasarkan pasal pengaturan cuti selama setahun dengan total 12 hari.
Menurut Iqbal, pasal terkait urusan hari raya seharusnya menjelaskan bahwa hari libur itu dalam 5 hari kerja, yakni dua hari. Sedangkan selama 6 hari kerja ada hari libur dalam seminggu.
Iqbal menegaskan, berdasarkan hal itu, ia menduga penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tidak melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca juga: Partai Buruh Ungkap Inkonsistensi Aturan Jam Kerja dan Libur di UU Cipta Kerja: Harus Dibenahi
“Seharusnya dijelaskan dalam pasal tentang hari libur, tertulis untuk 5 hari kerja 2 hari libur, selama 6 hari kerja 1 hari libur. Ini menunjukkan pembuat Perppu tidak paham masalah, cepatlah asal senang,” ujarnya.
“Karena kalau Kemenaker terlibat, ini tidak akan terjadi karena penciptaan lapangan kerja sudah salah, bagaimana Perppu juga salah,” lanjutnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Baca juga: UKM: Keluarkan Perppu Cita Kerja Mengges DPR, Alasan Pemerintah Terlalu Ekstrim
Perppu Cipta Kerja menetapkan bahwa karyawan memiliki setidaknya satu hari libur per minggu.
Hal itu tertuang dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b Perppu Cpita Kerja yang berbunyi:
“Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh sekurang-kurangnya meliputi: a. istirahat di antara jam kerja, sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus, dan waktu tersebut tidak termasuk jam kerja; dan B. 1 (satu) hari istirahat mingguan selama 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu,” bunyi tulisan dalam Perppu, dikutip Senin.
Baca juga: Perppu Citta Kerja Izinkan Perusahaan Pecat Karyawan karena 15 Alasan Ini
Peraturan ini menunjukkan bahwa hak cuti pekerja yang semula diatur selama dua hari dalam seminggu, telah dihapuskan sebagaimana tercantum dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Meski begitu, Perppu Cipta Kerja tetap membolehkan karyawan untuk mendapatkan libur dua hari, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 77 tentang jam kerja yaitu 7 jam atau 8 jam sehari.
“Jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi; (a) tujuh jam sehari dan 40 jam seminggu selama 6 hari kerja seminggu, atau (b) delapan jam sehari dan 40 jam seminggu selama 5 hari kerja seminggu. satu minggu,” bunyi Pasal 77 ayat (2).