Laporan wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah meminta pemerintah tidak terburu-buru menerapkan kebijakan Zero Odol (over dimension overload) pada 2023.
Penggunaan Zero ODOL juga akan mempengaruhi daya saing industri dalam negeri.
“Industri harus berinvestasi untuk menambah unit distribusinya karena lori akan dijerat pidana jika melebihi daya dukungnya,” kata Trubus dalam keterangan tertulis, Rabu (1/11/2023).
Situasi ini, kata dia, akan menghambat distribusi barang yang telah diproduksi oleh industri ke daerah.
Baca juga: Nol ODOL Tarik Tali, Kemenperin Sebut Naik Inflasi Penyebabnya, KNKT Nyatakan Pelayaran Berbahaya
“Ini akan memicu kelangkaan ketersediaan barang yang berdampak pada kenaikan harga, berpotensi memicu inflasi.
Jadi ini masih terlalu berisiko untuk diterapkan,” katanya.
Zero ODOL bisa diimplementasikan namun untuk jangka pendek, kerjasama dan sinergi antara Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, dan Pemda sangat diperlukan.
Ditambahkannya, nihil ODOL akan memicu kenaikan harga barang-barang konsumsi, mengingat tidak sedikit kebutuhan pokok masyarakat yang diangkut dengan lori.
Jika itu terjadi, masyarakat akan kembali menjadi korban kebijakan yang sembrono dan harus berdamai dengan keadaan.
Asumsi penghitungan kenaikan harga barang akibat penerapan zero ODOL sebelum waktunya dihitung oleh Asosiasi Logistik Indonesia (ALI).
Mereka memperkirakan harga barang logistik akan naik hingga 50 persen akibat kebijakan ini, artinya masyarakat harus mengeluarkan uang lebih banyak untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Transportasi Indonesia (MTI) Harya S. Dillon menilai perlu mengembangkan jalur logistik yang tidak hanya berbasis jalan raya.
Pemerintah harus merencanakan untuk membangun pelabuhan dan pusat industri terpadu dengan sambungan rel sehingga lalu lintas barang dengan volume tinggi dapat ditangani secara efisien dan aman,” katanya.
Ia menjelaskan, pengembangan angkutan logistik juga sekaligus mendukung penerapan zero ODOL.
Sayangnya, lanjutnya, kewenangan pengelolaan angkutan barang berbasis jalan belum sepenuhnya terintegrasi, karena kewenangan masih dimiliki Ditjen Jalan, Kementerian PUPR, dan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.