Laporan wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gerakan koperasi Indonesia melayangkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo, meminta agar koperasi tidak dibiarkan kehilangan semangat dan jati dirinya.
Mereka juga mengusulkan lembaga atau komisi pengawas koperasi dan Lembaga Simpanan Koperasi (LPS).
Hal tersebut disampaikan para pelaku yang tergabung dalam Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) yang ditandatangani oleh Presidium Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) HM Andy Arslan Djunaid, SE dan Ketua Umum Generasi Peduli Koperasi Indonesia Dr Iqbal Alan Abdullah. dalam surat terbuka yang dikirimkan, Selasa (29/11/2022) sebagaimana disampaikan kepada media di Jakarta, Rabu (30/11/2022).
“Dengan surat ini, kami berharap Bapak Presiden Jokowi terus mendorong pembangunan koperasi Indonesia sesuai dengan asas, nilai, asas dan jati diri sebagaimana termaktub dalam UUD 1945 sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, gotong royong. kerja sama. kerja sama.
Jangan sampai koperasi ini nantinya menjadi seperti perseroan terbatas yang individualistis karena diatur dalam RUU PPSK Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK),” ujar Dr Iqbal Alan Abdullah dalam keterangan tertulis, Rabu (30/11). /2022). ).
Menurut Iqbal, para pelaku koperasi menginginkan segala sesuatu yang berkaitan dengan koperasi tidak dibahas dalam RUU PPSK melainkan dibahas dalam RUU Koperasi.
Surat terbuka Forkopi dan Generasi Peduli Koperasi Indonesia ini mewakili 2.204 gerakan koperasi di Indonesia dan melayani 30 juta masyarakat Indonesia yang terlibat aktif dalam gerakan koperasi di Indonesia.
Mereka mengaku khawatir dengan pembahasan RUU PPSK yang berdalih sebagai solusi masalah 8-9 koperasi menghadapi masalah jalan yang akan menciutkan koperasi itu sendiri.
Masih menurut Iqbal, semua pihak sepakat bahwa pengawasan terhadap koperasi perlu diperkuat tetapi solusinya bukan mencabut semangat konstitusinya, melainkan memperbaiki sisi jalan pengawasan yang diperuntukkan bagi koperasi.
Baca juga: FORDEBI: Pengawasan Koperasi Tidak Cocok untuk OJK
Yaitu dengan membentuk Badan atau Komisi Pengawas Koperasi, dan memulai pembentukan Lembaga Penjaminan Simpanan Koperasi (LPS Koperasi) yang diatur lebih rinci dalam RUU Perkoperasian, dan berada dalam lingkup Kementerian Koperasi dan UKM.
Badan atau Komisi Pengawas Koperasi terdiri atas unsur: a. Pemerintah / Pemerintah Daerah b. Dewan Koperasi dan/atau Asosiasi KSP yang masih berlaku. c. Akademisi dan/atau Praktisi di bidang Koperasi. Badan Pengawas Koperasi atau Komisi Pengawas Koperasi ada di tingkat Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota, dimana ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Komisi Pengawas Koperasi Simpan Pinjam diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Baca juga: Koperasi Multi Daerah Kirim Bunga Papan Tolak RUU PPSK
Menurut Dr Iqbal Alan Abdullah, Badan atau Komisi Pengawas Koperasi dan LPS Koperasi merupakan satu paket dalam usulan pemberdayaan koperasi yang perlu masuk dalam RUU Perkoperasian.
Ini merupakan bentuk internalisasi penyelesaian masalah terkait koperasi oleh koperasi itu sendiri di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM.
“Kita ingin semua ini dikontrol bukan di RUU PPKS karena RUU PPKS lebih ke rezim perbankan dan sektor keuangan lain, bukan koperasi. Ini bukan sekedar suka atau tidak suka OJK, tapi ini sangat berprinsip tentang apa yang kita sebut sebagai prinsip, menjadi diri sendiri,” ujar Iqbal Alan Abdullah.
Iqbal mengaku tidak setuju dengan sentralisasi pengawasan karena di banyak negara pengawasan antara bank dan koperasi memang berbeda, seperti di Amerika Serikat dan beberapa negara lainnya.
Dari satu sisi pelaku utama gerakan koperasi disebutkan mendukung reformasi sektor keuangan untuk mewujudkan sektor keuangan yang dalam, inovatif, efisien, inklusif, andal, kuat, dan stabil.
Namun, dengan tidak memaksa koperasi dalam pembahasan di RUU PPSK, khususnya dari Pasal 191, 192, dan butir 298-305, maka koperasi itu sendiri akan kehilangan identitasnya.