TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Proses pembangunan Ibukota Nusantara (IKN) di Kaltim masih berlangsung dengan pembebasan lahan milik warga secara pembelian.
Diketahui, Kawasan Inti Pemerintahan Pusat atau KIPP IKN Nusantara terletak di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyatakan harga ganti rugi sebesar Rp 350.000 per meter untuk lahan masyarakat Kecamatan Sepaku yang digunakan untuk pembangunan Ibukota Nusantara sudah sesuai.
Harga yang diberikan pemerintah pusat sebesar Rp 350 ribu per meter dinilai cukup besar.
Baca juga: Mulai Februari 2023, Barang Distribusi Logistik Massal Masuk Wilayah IKN Nusantara
Bupati PPU Hamdam mengatakan, masyarakat tidak akan mendapatkan harga tersebut jika tidak ada Perhimpunan Nusantara.
“Sebenarnya dengan harga Rp 350.000 per meter sudah sangat bagus. Karena kalau tidak ada IKN, dari mana bisa mendapatkan harga sebesar itu,” kata Hamdan seperti dikutip TribunKaltim, Sabtu (14/1/2023).
Hamdam mengatakan, wajar jika masih ada segelintir masyarakat yang keberatan dengan harga tanah yang diberikan pemerintah pusat.
Tindakan hukum juga bisa dilakukan, jika Anda merasa keberatan dengan sosok tersebut.
Namun, Hamdam mengaku pihaknya tidak bisa mengintervensi agar ada penyesuaian harga lagi.
Pasalnya, besaran yang disepakati saat ini tentu sudah dipertimbangkan oleh pemerintah pusat.
“Itu keputusan hukum jadi tidak bisa diintervensi.
Daerah hanya bisa melakukan pendekatan dan negosiasi, tapi yang diperhitungkan tentu saja harga yang saat ini dianggap paling pas,” ujarnya.
Luas lahan masyarakat Sepaku yang akan diambil alih untuk kepentingan mega proyek IKN baru seluas 817,9 hektar berada di Kampung Bumi Harapan dan Kampung Bukit Raya.
Pembebasan lahan akan dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama akan diambil alih lahan seluas 345,82 hektare.